PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE BERSAMA PTPS, PPS DAN PEMDES

12 Februari 2024
Administrator
Dibaca 54 Kali
PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE BERSAMA PTPS, PPS DAN PEMDES

Pada Minggu (11/02/2024) Menjelang hari tenang Pemilu tahun 2024, Serentak dilakukan oleh seluruh Indonesia pada tanggal 11 Januari 2024. acara dihadiri oleh Pemerintah Desa, PTPS, PPS, PKD dan Linmas. selanjutnya diawali dengan apel untuk pelaksanaan pembersihan di seluruh pelosok Desa yang terdapat alat peraga kampanye mulai banner, poster dan bendera. alurnya dibagi kelompok antara Dusun Kedungwulan dan Dusun Bejijong yang nantinya PTPS akan menyisir ke seluruh dusun.

 

"Kami mengharap dengan adanya kegiatan ini bisa lebih kondusif dan tenang, sehingga menciptakan pemilu yang bersih tanpa ada APK yang ada".Ungkap PKD Desa Bejijong