FASILITASI PEMBUATAN PERATURAN DESA BERSAMA UNBRAW MALANG
Payung Hukum adalah syarat utama untuk melakukan kegiatan. Begitu juga dengan pemerintah desa Bejijong. Landasa hukum sebagai payung yang akan melindungi serta menjadi arah dari suatu kegiatan. Kebutuhan akan Payung Hukum atau aturan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kata Sekdes Agus Kasiyanto dalam sambutannya. Banyak cita cita kegiatan yang ingin dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bejijong namun landasan hukum atau aturan yang menjadikan landasan kegiatan belumlah ada. seperti Peraturan desa Tentang Desa Wisata. Peraturan Desa tentang pemgelolaan Sampah, Peraturan desa tentang Aset Desa.
Berbagai usaha dilakukan kades Pradana TM agar kita bisa mempunyai Perdes sebagai acuan kegiatan pemerintah desa, Seperti menginisiasi pembuatan perdesa dengan BPD, Karena Perdes Bisa diusulkan oleh Pemdes dan BPD. termasuk melibatkan instansi lain seperti kepada lembaga Perguruan Tinggi. Seperti yang dilakukan Kades Pradana yang memanfaatkan peluang hiubungan baik dengan UNBRAW MALANG. Hari ini ( Kemarin Red } melalui mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum datang ke desa Bejijong Untuk membantu fasilitasi pembuatan Perdes. Fasilitasi yang dihadiri anggota BPD , RT RW dan Tokoh masyarakat diharapkan memperlancar dalam proses pembuatan perdes.