rapat evaluasi RAPBDes bersama Pemerintah Desa dan BPD

22 Desember 2022
Administrator
Dibaca 276 Kali
 rapat evaluasi RAPBDes bersama Pemerintah Desa dan BPD

Pada (22/12) berlangsung kegiatan rapat evaluasi RAPBDes untuk tahun yang akan datang bersama Pemerintah Desa dan BPD, agenda ini berguna untuk mengevaluasi apakah sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya. Dihadiri oleh beberapa tokoh dari BPD dan Pemerintah Desa sekitar pukul 19.00 WIB. Tempat pelaksanaan kegiatan ini yakni di Ruang Kepala Desa Bejijong. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.