RAPAT KORDINASI BERSAMA DLH DAN PEMERINTAH DESA BICAK
Pada (29/08/2024) berlokasi di Balai Desa Bicak pukul 12.00 WIB dihadiri oleh Kepala Desa Bejijong, Kepala Desa Bicak dan Perwakilan DLH Kab. Mojokerto. upaya ini dilakukan untuk sinergitas dalam mendorong pelaku UMKM di Desa agar lebih mengenal cara penanganan limbah B3.
Limbah yang digolongkan dalam kategori ini mengandung zat yang sifat dan konsentrasinya beracun, yang dapat membahayakan kesehatan manusia, juga mencemarkan serta merusak lingkungan hidup. Limbah B3 sendiri terdapat pada bahan baku yang beracun yang tidak digunakan lagi karena sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, rusak dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Termasuk dalam kategori B3 jika sifatnya mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, dapat menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang jika dilakukan pengujian toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. kegiatan ini merupakan bentuk untuk pengenalan dengan cara mengatasi hal tersebut