PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

04 Juli 2024
Administrator
Dibaca 48 Kali
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

Pada selasa (03/06/2024) berlokasi di Balai Desa Bejijong sekitar pukul 19.00 WIB. kegiatan kali ini yakni melakukan penyusunan rencana kerja pemerintah Desa Bejijong untuk tahun 2025. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. Tujuan dan Manfaat Penyusunan RKP Desa adalah Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa. dihadiri oleh Pemerintah Desa, Perwakilan Lembaga Desa, RT RW dan Camat Trowulan.