SERTIFIKASI HALAL KEPADA PELAKU UMKM

07 Mei 2024
Administrator
Dibaca 59 Kali
SERTIFIKASI HALAL KEPADA PELAKU UMKM

Pada Senin (07/05/2024) berlokasi di Balai Desa Bejijong sekitar pukul 14.00 WIB. kegiatan ini yakni pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa.ajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.