Pembuatan IKD Tak Perlu Datang ke Dispenduk, Cukup di Desa

11 Desember 2023
Administrator
Dibaca 41 Kali
Pembuatan IKD Tak Perlu Datang ke Dispenduk, Cukup di Desa

(11/12/2023)  Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Perkembangan teknologi sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup manusia modern. Hampir seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari. Mulai dari mencari informasi, telekomunikasi, berbelanja, memesan makanan, membuat video kreatif hingga melakukan pekerjaan. Untuk itu, penting bagi Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital ini sudah terbuka bagi warga Desa Bejijong yang ingin melakukan instal aplikasi IKD. Untuk IKD sendiri dapat diproses dengan syarat pemohon harus datang langsung ke kantor desa, sudah memiliki KTP-el, email aktif dan tidak boleh di wakilkan. Selain itu harus menggunakan smart phone Android versi 7.1 ke atas.

Ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sejumlah kelebihan KTP Digital. Antara lain, penggunaan lebih praktis seiring perkembangan teknologi. Proses pembuatannya pun lebih cepat, hanya dalam hitungan menit. Serta tidak perlu foto kopi KTP untuk mengakses layanan publik.