PENYULULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DESA BEJIJONG

25 Mei 2023
Administrator
Dibaca 71 Kali
PENYULULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DESA BEJIJONG

Senin 23 Mei 2023 Bagian Hukum Kabupate dan BNN Mojokerto menyambangi desa Bejijong, Rombongan yang yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Pak TATANG dan staf memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hulku waris dan penyalah Gunaan Narkoba

Penyuluhan yang dihadiri oleh seluruh ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat  Pak TATANG Mengatan adanya UU perlindungan Perempuan dan Anak ini akan memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak dan Perempuan. Kaerna perempuan dan anak sering mengalami atau menjadi korban atau sebagai obyek  kekerasan dalam rumah tangga.  Dalam kesempatan yang sama Pak Beni menyatakan banyak terjadi sengketa waris dalam masyarakat. Sengketa waris dipicu oleh kecerobohan masyarakat sendiri yang salah dalam proses kependudukan. Misalnya Bukan anaknya dinasabkan sebagai anaknya. Jika orang tua meninggal akan terjadi sengketa waris . untuk itu kedepan pemerintah desa harus teliti dalam memberikan keterangan, jika bukan anaknya maka jangan dibuatkan surat kelahiran.

Sesi Pemepatran bahaya penyalahgunaan Narkoba disampaikan oleh BNN. Dalam paparannya kita harus Bersama sama perduli terhadap hal yang satu ini, banyak orang tua  yang tak mengetahui dan menyadari jika anak anaknya menjadi pengguna dan bahkan pengedar, tahu tahu anaknya diciduk polisi atau BNN. Untuk itu pengawasan terhadap anak perlu ditinggaltkan mengingat jenis dan macam narkoba begitu banyak dan bervariasi.