Kordinasi pembentukan Lembaga Adat Desa di Desa Bejijong
Pada kamis(09/09) berlokasi di Balai Desa tepatnya ruangan Kepala Desa berlangsung rapat kordinasi perwakilan dari juru kunci serta bapak Hariadi selaku anak dari pemrakarsa berdirinya industri cor kuningan di Desa Bejijong mengusulkan bebrapa nama - nama yang akan di masukkan ke struktur ke anggotaan Lembaga Adat Desa. Tujuan dari adanya organisasi ini yaitu wadah untuk melestarikan adat istiadat yang ada di Desa agar tidak hilang serta masyarakat lokal mampu mengenali potensi kearifan budaya lokal itu, baik berupa sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal, maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 tanggal 27 April 2018 di Jakarta.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
"Kami selaku pemerintah Desa mengharapkan lembaga ini terbentuk, agar lembaga adat desa ini menjadi mitra kerja bersama pemerintah maupun lembaga lainnya untuk mengembangkan potensi dan kearifan lokal di Desa Bejijong sehingga pemuda dapat merasakan dampak positif dengan adanya lembaga ini". Ujar Kepala Desa Bejijong Pradana Tera Mardiatna, S.I.Kom